Kak Seto Minta Komnas PA Tak Lagi Pakai Logo LPAI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam membuat pengaduan perihal advokasi anak.
Dia memastikan bahwa LPAI tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak
"Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, sukarelawan betul-betul," kata Kak Seto ditemui di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Jumat (25/6).
Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan LPAI adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 dan terdaftar di Kemenkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial.
LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Kak Seto pun menyayangkan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait yang masih menggunakan logo LPAI.
"Publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk ke organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan," ujarnya.