Kakak Adik Kompak Jadi Kurir Sabu Rp 1 Miliar
"Barang bukti ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam dashboard belakang sebelah kiri mobil Toyota Avansa," imbuhnya.
Kedua tersangka sekarang ditahan di Mapolres Bangkalan.
Kini kakak beradik ini dijerat 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup paling singkat enam tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 13 miliar.
Machfud ikut dalam rilis narkoba jumlah besar itu sekaligus untuk berkunjung dan pemantauan di Bangkalan.
Pasalnya, Bangkalan termasuk daerah khusus yang menjadi tantangan merah untuk Polda Jawa Timur dalam peredaran narkoba.
Sekaligus memberikan suntikan semangat kepada seluruh anggota dan komponen masyarakat Bangkalan untuk terus perang dengan narkoba.(end/jpnn)