Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta
Rabu, 31 Agustus 2016 – 17:56 WIB
"Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil Pajero bernomor polisi B 8 RPC miliknya dan ditangkap petugas KPK," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk memengaruhi putusan perkara Saipul.
Pemberian itu agar Saipul dijatuhi hukuman lebih ringan yakni melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun.
Perbuatan pada terdakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)