Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta

Rabu, 31 Agustus 2016 – 17:56 WIB
Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta - JPNN.COM
Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil. Foto Ricardo/jpnn

Lalu, kata jaksa, Samsul menyiapkan Rp 300 juta. Uang itu sebagian berasal dari hasil penarikan di rekening BNI Syariah cabang Jakut milik Saipul. Kemudian, Samsul meminta Aminuddin membawa duit ke PN Jakut pada saat agenda persidangan pembacaan putusan hakim sebagaimana arahan Bertha.

Jaksa melanjutkan, untuk memengaruhi putusan majelis Bertha menyampaikan kepada Rohadi sebagai penghubung Ifa, hanya akan memberikan Rp 200 juta. Alasannya, putusan perkara Saipul tidak satu tahun seperti yang disampaikan Rohadi.

Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah. Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun.

Sekitar pukul 17.30, para terdakwa dan tim penasihat hukum yang lain di antaranya Kasman Sangaji dan Muh Azikin Hassan menggelar pertemuan di Restoran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran. Pertemuan membahas langkah hukum berikutnya terhadap putusan Saipul.

Usai pertemuan, Samsul menyerahkan Rp 300 juta kepada Bertha. Uang dibungkus menggunakan tas kresek hitam. Uang itu lantas disimpan Samsul di jok tengah mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 100 THN milik Bertha.

Kemudian Bertha menghubungi Rohadi dan sepakat bertemu di sebuah gereja di kawasan Kelapa Gading pada 15 Juni 2016.

Kemudian, 15 Juni 2016 sekitar pukul 9.30, Bertha membawa Rp 250 juta menuju PN Jakut. Dalam perjalanan, Bertha menerima telepon dari Rohadi untuk bertemu di adea parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Sunter, Jakut.

Saat bertemu, lanjut jaksa, Bertha memberikan Rp 250 juta pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus dalam plastik warna merah untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi.

JAKARTA - Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News