Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Sabtu, 17 Juni 2023 – 00:02 WIB
"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk," katanya.
Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)