Kakak dan Adik Kompak Curamor
Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:37 WIB
Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(nur/jpg/ara/jpnn)
Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Sedangkan pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(nur/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News