Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim

Jumat, 17 Maret 2023 – 21:10 WIB
Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim - JPNN.COM
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu soal kasus pencabulan di Baubau. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan dari keluarga korban dan tersangka kasus pencabulan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus itu, remaja berinisial AP ditetapkan penyidik Polres Baubau jadi tersangka pencabulan terhadap dua adik perempuannya yang di bawah umur.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku sudah mendapat informasi mengenai penetapan AP jadi tersangka pencabulan yang dinilai janggal oleh keluarga.

"Tim LPSK dua hari yang lalu sudah ada ke Baubau. Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik dan bertemu dengan pihak korban serta anak yang ditersangkakan," kata Edwin Partogi kepada JPNN.com, Jumat (17/3).

Dia bahkan menyebut saat ini AP telah mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.

Menurut Edwin, tim LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui dari pendekatan psikologis termasuk upaya investigasi sebenarnya peristiwa itu seperti apa," lanjutnya.

Edwin mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan cepat terkait permohonan perlindungan dari keluarga korban dan tersangka.

Kakak di Baubau dijadikan tersangka pencabulan terhadap 2 adiknya oleh polisi. LPSK terjunkan tim karena keluarga minta perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News