Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan dari keluarga korban dan tersangka kasus pencabulan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus itu, remaja berinisial AP ditetapkan penyidik Polres Baubau jadi tersangka pencabulan terhadap dua adik perempuannya yang di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku sudah mendapat informasi mengenai penetapan AP jadi tersangka pencabulan yang dinilai janggal oleh keluarga.
"Tim LPSK dua hari yang lalu sudah ada ke Baubau. Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik dan bertemu dengan pihak korban serta anak yang ditersangkakan," kata Edwin Partogi kepada JPNN.com, Jumat (17/3).
Dia bahkan menyebut saat ini AP telah mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Menurut Edwin, tim LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui dari pendekatan psikologis termasuk upaya investigasi sebenarnya peristiwa itu seperti apa," lanjutnya.
Edwin mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan cepat terkait permohonan perlindungan dari keluarga korban dan tersangka.