Kakak Menyuruh Adik jadi Kurir Ganja, Kini Jadi DPO Polisi
jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap mengungkap kasus ganja sebanyak 4,8 kilogram.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menangkap seorang pelajar berinisial MFA (17) yang bertugas sebagai kurir narkoba.
"Remaja ini sebagai kurir, ganja itu sendiri miliknya kakak tersangka," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, di Jambi, Kamis (17/11).
Tersangka diketahui menjadi kurir atas perintah kakak kandungnya, RZ.
Saat ini, RZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Tersangka (MFA) merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur. Dia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba," ungkapnya.
Mat Sanusi mengatakan setelah melakukan pendalaman tentang kaporan adanya peredaran ganja di daerah itu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap MFA (17) yang menjadi kurir.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kemarin, ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkan kepada pemesan," katanya.