Kakak Menyuruh Adik jadi Kurir Ganja, Kini Jadi DPO Polisi
Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan pengembangan dan menemukan 50 paket plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja, dua toples berisikan 46 paket kertas narkotika, dan paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
"Pengakuan tersangka sudah 10 kali mengantar paket ganja," ungkapnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda Jambi.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini dalam pengejaran.
Dari pengakuan tersangka, setiap pengantaran paket ganja, hanya dibayar atau diupah sebesar Rp 20 ribu oleh sang kakak.
Mat Sanusi mengatakan bahwa Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian kakak kandung tersangka (RZ) dan akan dimintai pertanggungjawaban. (antara/jpnn)