Kakak Setubuhi 2 Adik Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Korban Kabur dari Rumah
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum.
Saat ini pelaku menyandang status sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Ketika menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban RDW (kakak tiri) selama empat tahun belakangan.
Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Berbekal informasi tersebut akhirnya jajaran Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap RDW pada Kamis (16/12) tanpa perlawanan.(antara/jpnn)