Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas
Selasa, 17 Juli 2012 – 09:35 WIB
"Kita hanya memberikan tindakan menjahit dengan empat jahitan untuk menghetikan pendarahan karena korban sendiri sudah meninggal di tempat kejadian," sebut dokter Eko.
Sementara Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, Sabtu (14/7) membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pelaku menggunakan pisau untuk menghabiskan adik kandungnya sendiri.
Musni Arifin juga mengatakan, pelaku Yohanes Ludji akan dikenakan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 1(3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Ende. (kr7/ito)