Kakek 75 Tahun Pemerkosa Cucunya Itu Akhirnya Tertangkap
“Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berkata pada korban jangan bilang sama siapa-sapa, termasuk mamakpun jangan nanti malu kita. Lalu tersangka keluar dari kamar dan korban tidur di kamar,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha.
Tak hanya itu, lanjut kasat, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku kembali menjalankan aksinya. Namun saat itu, ibu korban pulang dan masuk ke dalam kamar dengan membawa sebuah penerangan lampu. Alangkah terkejutnya ibu korban, karena melihat langsung tersangka sedang menyetubuhi anak kandungnya.
“Jadi pasca kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus itu pada kepolisian, kita langsung menindak lanjuti. Tapi tersangka sudah menghilang dari kampungnya di Nisam Antara. Sejauh ini kita sudah memeriksa empat saksi,” cetusnya.
Lanjut AKP Budi Nasuha, tiga bulan tidak ditemukan tersangka langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Nisam, sehingga langsung ditangkap untuk proses hukum.
Atas kasus itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 43 JO 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah perzinaan atau pelecahan seksual terhadap anak. (arm/mai)