Kakek Bejat Ditangkap Saat Santai di Warung Kopi
Senin, 15 Mei 2017 – 06:59 WIB
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, hasil pemeriksaan psikologi, tersangka dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Alfian.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Probolinggo, diperkosa tetangganya.
Pelaku yang sudah mempunyai cucu ini kabur usai memerkosa korban di sebuah lahan tebu tak jauh dari rumahnya.
Saat ini korban P mengalami trauma berat. (pul/jpnn)