Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya

Sabtu, 11 Juli 2020 – 14:01 WIB
Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya - JPNN.COM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengamankan seorang kakek berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai 6.000.

“Kasus tersebut terungkap setelah istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan wanita pujaan hatinya pada Minggu (29/9/2019) lalu dengan perempuan berinisial SM, warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita idaman lain (WIL) berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu, pada Jumat (27/0/2019).

Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Kasus ini sudah kami rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

BACA JUGA: Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras

Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria uzur berinisial TP, 73, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close