Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 14:01 WIB
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.(antara/jpnn)