Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu

Senin, 10 April 2017 – 01:30 WIB
Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu - JPNN.COM
DIAMANKAN: Para tersangka diamankan di kantor polisi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Romi dan Omon dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ujar Kanit Reskrim Ipda Suyatno. (rin)

Omon (58) benar-benar layak dilabeli predikat sebagai kakek jahat.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close