Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu
Senin, 10 April 2017 – 01:30 WIB
Romi dan Omon dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ujar Kanit Reskrim Ipda Suyatno. (rin)