Kakek Cari Kayu di Pantai, Ketemu Cewek ABG, Kenalan, Pacaran, Begituan
Saat itu sang ibu melihat gelagat kurang baik pada diri putrinya. Meski sedang bersama ibunya, Yn langsung menemui pelaku saat pelaku melambaikan tangan. Setelah bertemu, keduanya terlihat berbisik mesra di sebuah gang.
“Namun, saat ditanya ibunya, korban tidak mengaku. Ia baru mengaku setelah dibujuk ibunya pada Rabu (9/9) kemarin. Korban mengaku mereka memang sedang berpacaran. Bahkan, mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri di sebuah penginapan,” terang AKP Sudarma Putra.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban Mujiati langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (9/9) malam. Namun, karena lokasi kejadian di dua tempat, yakni di wilayah hukum Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Polsek Melaya, kasus ini dialihkan ke Polres Jembrana.
Saat ini sang kakek yang mengaku lahir di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana tersebut harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
“Dia kami tangkap semalam di rumahnya, Pelaku kami jerat melanggar pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling tinggi 15 tahun,” tegas Sudarma Putra. (don/mus)