Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:05 WIB
AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/antara/jpnn)