Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
"Dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah," kata Jules.
Setiba di dalam rumah, JS lantas melakukan aksi bejatnya itu.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban," kata Jules.
Aksi pelaku ternyata sempat dilihat oleh seorang warga setempat.
Lalu, melaporkannya ke orang tua korban.
Singkat cerita, JS ditangkap pada Rabu sore harinya.
Kini, pelaku diamankan di Polsek Amurang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)