Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena saat mabuk memukul Gading, pemuda yang lewat di depannya di Foodcourt, Lubukbaja.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Pria dengan rambut yang sudah memutih ini terlihat menunduk lesu saat dihadirkan di ruang persidangan. Saat hakim membacakan surat putusan, pria ini pun dengan seksama mendengarkan tiap kata yang dibacakan majelis hakim.
Dalam membacakan putusan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan JPU. Namun hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena sudah berusia lanjut dan mengurangi hukuman dari tuntutan. "Terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Merrywati dalam persidangan.
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
Rabu, 06 November 2024 – 04:57 WIB - Kriminal
Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online
Selasa, 05 November 2024 – 23:42 WIB - Kriminal
Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
Selasa, 05 November 2024 – 16:26 WIB - Kriminal
Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
Selasa, 05 November 2024 – 12:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
AC Milan Gulung Real Madrid, Rekor Langka Tercipta
Rabu, 06 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 06 November 2024 – 07:08 WIB - Dahlan Iskan
Anwar Berkeley
Rabu, 06 November 2024 – 07:49 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 6 November 2024
Rabu, 06 November 2024 – 05:28 WIB - Hukum
Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
Rabu, 06 November 2024 – 08:39 WIB