Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB
Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus, silam, sekitar pukul 00.30 WIB. Nasir sedang bersama teman-temannya meneguk minuman keras di Foodcourt Kecamatan Lubukbaja. Tak berapa lama korban Gading melewati meja yang diduduki terdakwa bersama teman-teman, dan secara kebetulan teman terdakwa terjatuh saat korban lewat.
Terdakwa yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol saat itu langsung emosi dan menuduh korban sengaja menarik kursi temannya hingga terjatuh. Namun hal itu dibantah korban, Pria yang sudah mabuk ini pun langsung memecahkan botol minuman ke kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, botol minuman itu pecah dan membuat kepala korban luka robek dan berlumur darah. Hal tiu langsung dilaporkan korba kepada polisi. Dari tangan terdakwa ditemukan satu parang dengan panjang hampir satu meter. (jpnn)