Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:12 WIB
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Rasdi mengakui segala perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur lantai dan seprei yang ada bercak sperma pelaku,” terang Kapolsek.
Hingga saat ini polisi belum bisa memeriksa korban karena masih dalam keadaan depresi. Untuk memeriksa korban dibutuhkan seorang psikolog dan harus diperiksa oleh polwan karena sesama wanita.
“Setelah kondisi korban membaik, kami akan segera melakukan visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, terhadap Rasdi terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek.(hya/man)