Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari
Senin, 22 Maret 2021 – 01:40 WIB
Menurut Aiptu Asep, TN juga memberi pengkuan yang sama saat diinterogasi penyidik.
Pencabulan pertama dilakukan tersangka kepada V pada Senin (8/3), sedangkan yang kedua pada Kamis (11/3).
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," jelas Aiptu Asep Danny.
Atas perbuatannya, Kakek TN dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidananya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.(antara/jpnn)