Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya

Sidang Sengketa Pemilukada Musi Rawas

Jumat, 02 Juli 2010 – 19:34 WIB
Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya - JPNN.COM
“Menurut Mahkamah, berdasar keterangan saksi Pemohon dan alat bukti berupa rekaman video memang terjadi pembagian uang Rp150 ribu oleh HM Daud, Camat Ulu Rawas. Pembagian uang tersebut juga diakui oleh HM Daud. Menurut HM Daud, uang yang dibagikan itu adalah uang pribadinya, karena saksi merasa bertanggung jawab terhadap pemangku adat dari Kecamatan Ulu Rawas, karena mereka warganya. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,” papar hakim Hamdan. 

Atas putusan MK, pihak Isa-Agung menyatakan menghormati putusan MK, namun mereka akan menindaklanjuti laporan pidana. “Kami sudah lapor ke Panwas soal money politic dan kecurangan pemilu. Bukti-bukti sudah disampaikan ke Panwas. Keputusan Mahkamah, majelis mengatakan itu bukan kewenangan mahkamah, tapi kewenangan Panwas, karena itu kami akan tindaklanjuti ke Panwas. Akan kami tanya tindaklanjut laporan yang sudah masih dalam tenggang waktu itu. Setelah ke Panwas, lalu ke polisi. Ini ‘kan pidana pemilu,” kata kuasa hukum Isa-Agung, H Indra Cahaya.

Selain itu, pihak Isa-Agung juga akan mempermasalahkan kecurangan pemilu, pembakaran baliho, penghilangan hak atau penghambatan hak orang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Mura, sebagaimana yang dilaporkan ke Panwas. “Kalau soal keputusan MK, ini adalah keputusan hukum yang harus dihormati. Ini bukan soal menang kalah. Di negara demokrasi ini kita harus tertib. Tapi, soal pidana pemilu akan kami tindaklanjuti sepulang dari sidang MK ini,” papar Indra.

Soal rencana gugatan pidana oleh tim Isa-Agung, KPUD Mura mengaku tak khawatir. “Itu bukan urusan KPUD, tapi kewenangan Panwaslu, kepolisian, dan pengadilan umum. KPUD tidak berwenang mengurusi pidana. Tapi, rencana pemohon mengajukan gugatan pidana, ya silahkan saja, itu adalah hak,” papar Kenny anggota Divisi Hukum KPUD Musi Rawas. (gus/jpnn)

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketui Moh Mahfud MD menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Musi Rawas (Sumsel) HM Isa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close