Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya
Sidang Sengketa Pemilukada Musi RawasJumat, 02 Juli 2010 – 19:34 WIB
Hakim menilai, dugaan kecurangan dan money politic tidak dilengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat. Kendati demikian, hakim tetap menyebut kekurangan penyelenggaraan Pemilukada yang digelar KPUD Mura. “Di Desa Sukarena ada beberapa warga yang tidak memperoleh undangan pencoblosan. Ini merupakan kekurangan penyelenggaraan Pemilukada. Tapi pemilih yang tidak mendapatkan undangan jumlahnya tidak signifikan,” kata hakim Maria Farida Indriati.
Hakim juga menolak klaim Isa-Agung tentang 20 persen atau 3.319 pemilih di Kecamatan Muara Beliti tidak diberikan hak pilih. “Permohonan itu tidak dapat dibuktikan.” Mnegenai dalil pemohon bahwa dalam rangkaian acara pelantikan Lembaga Adat Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas program Mura Darussalam di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas telah terjadi money politic berupa pembagian uang Rp150 ribu kepada masing-masing pemangku adat.