Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
Noverizky melaporkan Rea Wiradinata terkait pernyataan asal usul uang Rp 2,5 miliar, yang diakui sebagai uang titipan dari pengusaha Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, Shaheen telah mengklarifikasi bahwa uang tersebut ialah legal fee untuk jasa pendampingan hukum kepada Noverizky.
”Jadi, bukan uang titipan sebagaimana didalilkan Rea. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," tuturnya.
Pernyataan tertulis Mohammad Shaheen terkait legal fee tersebut sudah dijadikan Noverizky sebagai bukti tambahan dalam laporan terhadap Rea di Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Muhammed Shaheen diketahui kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Shaheen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3). Dia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.
Shaheen dipolisikan Noverizky Tri Putra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/jpnn)