Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
Jumat, 20 April 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait penyitaan pakaian bekas tanpa dokumen yang dikirim dari Timor Leste ke Flores, Nusa Tenggara Timur. Langkah itu ditempuh, menyusul putusan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan gugatan pra peradilan dari tersangka penyelundupan.
Martediansyah menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 10 April 2010 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores.
Petugas Bea Cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapal KLM Intan Purnama. Petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor : SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:31 WIB - Nasional
Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:00 WIB - Humaniora
IHA Sabet Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Tua Terkendala Usia
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:11 WIB - Pilkada
Iskandar Terus Menerus Diteror Setelah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:14 WIB - Hukum
Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:16 WIB - Politik
Alat Kelengkapan DPRD Suranaya 2024-2029 Resmi Dibentuk, Begini Susunanya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
Kamis, 17 Oktober 2024 – 19:33 WIB