Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
Jumat, 20 April 2012 – 16:16 WIB
Menurut Martediansyah, pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012. Isinya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon (Bea Cukai Kupang).
Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang. Dimenangkannya Abu Hari Nuru dalam gugatan pra peradilan dianggap janggal oleh Ditjen Bea Cukai.
Martediansyah bersikukuh petugas Bea Cukai Kupang bertindak sesuai undang-undang kepabeanan saat menyita pakaian bekas dari Timor Leste ke Flores yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Atas dasar kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang itulah Ditjen Bea Cukai kemudian mengajukan perlindungan hukum kepada MA dan KY.