Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas di Paripurna
Selasa, 22 Februari 2011 – 23:03 WIB
Sebelum pengambilan keputusan melalui voting, sempat terjadi perdebatan tentang opsi yang divoting. Paripurna yang berlangsung sejak siang hari itu sempat mengalami tiga kali skorsing untuk memutuskan hal yang akan divoting. Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura, berpendapat paripurna hanya menentukan usulan penggunaan angket diterima atau ditolak.
Pihak pengusung angket beranggapan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR. Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, pasal 178 di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas mengatur bahwa pengambilan keputusan atas usulan angket hanya ditolak atau diterima.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPKB, FPPP dan Gerindra sepakat untuk memunculkan opsi lainnya, yakni membahas kasus mafia pajak melalui rapat oleh Panitia Kerja (Panja) dan rapat gabungan komisi.