Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-RafatSabtu, 10 September 2011 – 06:06 WIB
Menurut Bambang, tuntutan sebesar itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bail-out yang menembus angka Rp 6,7 triliun itu. Artinya, lanjut Bambang, gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan investasi. "Keduanya merasa dirugikan atas kebijakan bai-lout bank senilai Rp 6,7 triliun," jelasnya.
Nah, kerugian pemerintah semakin besar kalau memang dana bai-lout Rp 6,7 triliun itu sebenarnya sudah disalurkan dengan baik. Sebab, saat pemerintah menyerahkan uang Rp 4 triliun kepada Rafat dan Hesham, seketika itu juga dana bail-out meroket jadi Rp 10,7 triliun. "Hitungannya, dari dana asli Rp 6,7 triliun ditambah denda Rp 4 triliun," tandasnya.
Atas itung-itungan tersebut, Bambang mempertanyakan kemana saja dana bail-out Rp 4,7 triliun yang sudah dicairkan sebelumnya. Sebab, Hesham dan Rafat mengaku hanya menerima Rp 2 triliun saja. Karena itu, dia menyarankan agar penyelidikan aliran dana dibuka lagi. "Termasuk mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century," jelasnya.