Kalah Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow: Belum Final
Selasa, 19 Juli 2022 – 17:01 WIB
"Dalam Undang-Undang merek diatur bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan di tingkat pertama diberi hak untuk kasasi," ucap Arman.
Dia mengatakan pihak PS Store Glow juga melakukan upaya yang sama atas putusan Pengadilan Negeri Medan atas gugatan MS Glow.
Baik putusan di PN Medan, maupun Pengadilan Niaga Surabaya masih belum inkrah.