Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 – 14:21 WIB
"Keputusanya cacat demi hukum karena telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara karena pelanggaran sistematis, terstruktur, masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata kuasa hukum pasangan Nius Kogoya-Terry Wanena, Patra M Zein.
Menurut Patra, kesalahan yang dilakukan pihak KPUD Lanny Jaya karena telah melakukan dua kali rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yakni, tanggal 9 dan 29 Juli 2011. Bahkan, dalam rapat pleno pertama tidak dihadiri oleh Ketua KPUD Lanny Jaya yang ditahan polisi karena terlibat kasus korupsi Rp 12 miliar. "Sementara KPU Provinsi tidak pernah menerbitkan surat keputusan baru penetapan ketua KPUD Lanny Jaya," jelasnya.