Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Kaitkan Sikap Penyidik dan JPU dengan Maulid Nabi, Alamak!

Rabu, 13 Januari 2021 – 08:04 WIB
Kalah Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Kaitkan Sikap Penyidik dan JPU dengan Maulid Nabi, Alamak! - JPNN.COM
Suasana awal sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Putusan atas permohonan praperadilan nomor perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL itu dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha mempertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tradisi peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan kejahatan.

"Putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara," ungkap Kamil dalam keterangannya diterima JPNN.com, Selasa (12/1) sore.

Kamil melanjutkan, jika jawabannya iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah.

Sebab, di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan pidana yang dipersepsi sebagai tindakan kejahatan.

"Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," katanya.

Langkah selanjutnya, Kamil menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum atas segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," tutupnya. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1)

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News