Kasus Habib Rizieq, Kombes Hengky: Diteliti JPU, Selanjutnya Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.
Putusan hakim yang dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
Hakim juga menyoroti soal Habib Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon, Habib Rizieq.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.