Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur JabarSelasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
Dalam konklusinya Achmad yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan. Selain itu, dalil permohonan yang diajukan juga dinyatakan tidak terbukti.
"Mengadili, menyatakan; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad yang membacakan putusannya.
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
Minggu, 24 November 2024 – 15:10 WIB - Pilkada
Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
Minggu, 24 November 2024 – 15:05 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
Minggu, 24 November 2024 – 13:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB