Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur JabarSelasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
Dalam konklusinya Achmad yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan. Selain itu, dalil permohonan yang diajukan juga dinyatakan tidak terbukti.
"Mengadili, menyatakan; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad yang membacakan putusannya.
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:03 WIB - Pilpres
Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:52 WIB - Pilkada
Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:51 WIB - Pilkada
Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB - Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (2/5), 3 Daerah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Waspada!
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:00 WIB - Sepak Bola
Inilah Alasan Pelatih Irak Menghormati Timnas U-23 Indonesia, Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:43 WIB