Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur JabarSelasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mendalilkan tidak ada TPS keliling di rumah sakit atau pabrik-pabrik hampir di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, ada penggelembungan DPT karena DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal, ada money politics yang dilakukan pasangan calon pemenang, dan ada fotokopi formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS yang beredar bebas dan dipergunakan untuk memilih.
Atas itu semua, hakim Hamdan Zoelva, membacakan pendapat MK bahwa terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pilgub dan DPT pilbup/pilwakot sebagaimana diakui termohon.
Terhadap dalil tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan MK bahwa perbedaan DPT tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KPU Jabar.