Kalahnya Lumayan, Saksinya Ramadhan Pohan Ogah Tanda Tangan
Kamis, 17 Desember 2015 – 06:16 WIB
Menurut Tamba, pasca penetapan hasil ini, pihaknya akan menunggu hingga tiga hari ke depan untuk mengetahui, apakah ada gugatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2015 yang ditetapkan tersebut. Setelah itu, baru kemudian KPU Medan menetapkan pemenang atau pasangan terpilih."Kita harus menunggu dulu kalau ada masuk gugatan tentu akan berproses di MK dan jika tidak maka kita tetapkan sebagai calon terpilih," sebutnya. (bal/adz/sam/jpnn)