Kalangan DPD Bantah Dukung SBY
Kamis, 07 Mei 2009 – 21:52 WIB
Menurut Ruslan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan atau hak lembaga DPD untuk mengajukan capres atau cawapres belum diatur di dalam konstitusi. “DPD RI sebagai lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, juga tidak pernah membahas untuk mengusulkan calon wakil presiden,” tegas Ruslan.
Pendapat senada juga dilontarkan Prof. Muhammad Usop, anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, nama-nama cawapres yang muncul di media akhir-akhir ini bukan hasil pembahasan alat-alat kelengkapan DPD RI. “Melainkan hasil pembahasan perorangan sebagai anggota DPD RI,” ujar Usop.