Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
2. ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka perjalanan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
3. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah kata Tjahjo, harus memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Selain itu harus mematuhi peraturan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan.
"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 harus diperhatikan ASN yang bepergian. Prokes harus dijaga," tegas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?