Kalap karena Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istri Berkali-kali
Batang kayu digunakan Sisworo untuk menangkis pukulan golok yang diarahkan kepadanya.
Mendapat perlawanan, Kdy melepas golok dari sarungnya dan berusaha membacokkannya ke tubuh Sisworo.
Bacokan Kdy, mengenai jari tangan kiri Sisworo hingga tiga kali.
Dalam keadaan terpojok, Sisworo berusaha kabur dan keluar dari kiosnya. Namun, Kdy kembali membacoknya dari belakang dan mengenai kepala bagian belakang.
Akhirnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi. Sisworo menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil visum menunjukkan, Sisworo mengalami luka bacok di kepala bagian belakang dengan panjang 15 cm, serta luka bacok di bagian tubuh lainnya.
Kdy akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diajukan ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri SH, menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun enam bulan.