Kalau Habis Mandi Jangan ke Depan Rumah, Nanti Seperti Ibu Muda Ini
Pelaku bebas berkeliaran dalam tiga bulan terakhir dengan status wajib lapor.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Bima Kota. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra kepada awak media, dilansir dari bali.jpnn.com.
Setelah bebas berbulan-bulan, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Al resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Puma Polres Bima Kota pimpinan Aiptu Hero Suharjo menangkap AI Sabtu malam lalu (22/1) sekitar pukul 21.00 WITA saat sedang santai di rumahnya.
“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Kami sudah periksa tersangka untuk kepentingan penyidikan. Saksi-saksi juga akan diperiksa untuk keterangan tambahan,” kata Iptu Rayendra. (lia/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: