Kalau Korban Pelecehan?
Siswa Tak SetujuRabu, 29 September 2010 – 06:51 WIB
Lebih lanjut, Aida menyarankan agar wacana tersebut dikaji lebih mendalam. “Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya.
Icha (12), siswi kelas VIII SMPN 17 berpandangan lain. Menurutnya, jika memang wacana tes keperawanan pada PSB disetujui dan diterapkan, akan banyak remaja perempuan yang tidak mengenyam pendidikan.
“Urusan perawan tidak perawan tidak bisa dikaitkan dengan bisa sekolah atau tidak. Sekolah itu wajib. Pemerintah mewajibkan untuk belajar. Zaman sekarang, harus pandai-pandai diri sendiri menjaga kehormatan, sebab zaman sekarang internet dimana-mana dan bisa mengakses apapun tanpa batas,” komentarnya.
Icha menilai, daripada memikirkan perawan tidak perawannya remaja putri yang akan masuk sekolah, lebih baik anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memikirkan tentang bagaimana agar pengaksesan situs prono di internet bisa dibatasi. Kalau perlu dihentikan. “Bisa juga memikirkan undang-undang atau peraturan tentang usaha warnet yang banyak dimanfaatkan oleh remaja untuk mengakses situs-situs bejat,” imbuhnya.