Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalau SBY Bisa Didemo Rumahnya, Apalagi Rakyat Kecil

Selasa, 07 Februari 2017 – 15:59 WIB
Kalau SBY Bisa Didemo Rumahnya, Apalagi Rakyat Kecil - JPNN.COM
Pak SBY. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Unjuk rasa (unras) ratusan mahasiswa di rumah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat kader Demokrat kecewa.

Seperti diutarakan Waketum PD Nurhayati Assegaf.

"Saya kemarin kebetulan sedang rapat dengan Menhan dan Panglima, saya tanyakan kenapa itu bisa terjadi. Kan ada undang-undang bahwa mantan presiden itu juga ada perlindungannya. Pak SBY jadi presiden 10 tahun dan rakyat sekarang bisa membandingkan ketika masa SBY dan pemerintah sekarang," kata Nurhayati, Selasa (7/2).

Di zaman SBY, menurut anggota Komisi I DPR RI ini, sama sekali tidak pernah ada kejadian seperti Senin (6/2) kemarin.

Ini tidak elok. Apalagi masyarakat sekarang tahu berdemokrasi dan tidak bodoh.

"Kalau SBY saja mendapat perlakuan seperti itu bagaimana dengan rakyat biasa. Tindakan ini membuat semua orang gelisah. Kok presiden RI ke-6, 10 tahun menjabat bisa mendapat perlakuan seperti itu. Nah apalagi rakyat biasa. Padahal jelas di undang-undang mengatur rumah pribadi tidak boleh ada demo," bebernya.

Dia berharap pemerintah saat ini benar-benar melakukan penegakan hukum. Apalagi saat aksi meninggal beberapa alat bukti seperti mobil yang tertinggal. Siapa pemilik mobilnya harus diusut tuntas.

"Ini bukan masalah rumah pribadi siapa, tapi ini rumah pribadi presiden RI ke-6. Selain itu polisi seharusnya tahu, kalau setiap unras harus ada izin. Kalau ini sudah dilanggar kan harus ada penegakan hukum. Apalagi ini di rumah mantan presiden," tegasnya. (esy/jpnn)

Unjuk rasa (unras) ratusan mahasiswa di rumah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat kader Demokrat kecewa.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close