'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:17 WIB
Menurutnya, Bibit-Chandra tetap menyandang status tersangka. Selain itu, Komisi III DPR sejak lama sudah bersikap atas deponeering Bibit-Chandra.
Menurut Benny, deponeering hanya hak kejaksaan utuk mengeyampingkan perkara. "Bukan menghilangkan tindak pidana. Yang pasti (deponeering) untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan hukum dan bukan hak saya untuk menghapuskan tindak pidana Bibit-chandra," sambung Benny.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Menurutnya, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana karena hanya mengenyampingkan saja.