Kaleidoskop 2021: 5 Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan, Tiba-tiba Lenyap karena Berdasar Mimpi?
Keputusannya ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap para pengusaha melanggar aturan.
Pengusaha hanya sepakat kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (mcr4/jpnn)