Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
jpnn.com - TERNATE – Para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta mendapat kabar gembira.
Pasalnya, muncul wacana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk seluruh PNS dan PPPK di daerah kaya raya itu.
Hal berbeda dengan PPPK di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Gaji PPPK di sana mengelami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan terakhir.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara Jaya Radia menjelaskan alasan terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji PPPK selama tiga bulan terakhir.
Jaya Radia mengatakan, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pengunaannya dibagi menjadi dua, yakni yang tidak ditentukan penggunaannya dan yang ditentukan penggunaannya.
"Dana yang ditentukan penggunaannya yaitu gaji PPPK, serta kegiatan fisik di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum," katanya saat dihubungi di Ternate, Rabu (30/10).
Jaya menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.