Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara
" Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya. Namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," papar Rusdy.
Oleh karena itu Rusdy berharap dalam vonis kliennya nanti, majelis hakim bisa melihat mana fakta hukum yang valid untuk dijadikan dasar hukum dan mana yang tidak. Rusdy juga mempersoal pasal TPPU yang diberikan jaksa pada kliennya. Menurutnya, Rudi tidak sepenuhnya memerintahkan Deviardi menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan yang mengikuti tender.
"Yang kedua, TPPU pun dibuktikan banyak persoalan-persoalan yang dialihkan, dimana semua uang Deviardi dianggap atas perintah Rudi. Padahal Rudi sendiri telah memberikan larangan, malah marah agar tidak meminta uang dan memeras dan melakukan sesuatu. Itu ada buktinya, ada saksinya dua orang. Saya harap majelis hakim bijaksana melihat fakta yang terjadi berdasarkan hukum," tandas Rusdy. (flo/jpnn)