Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Jumat, 28 Januari 2011 – 08:58 WIB
Ayin, lanjut Kaligis, sudah menjalani masa dua pertiga hukuman. Selama ditahan, dia hanya mendapat sekali remisi, yakni ketika Waisak. "Selebihnya tidak pernah. Seperti ada diskriminasi, padahal ini tidak dibenarkan karena melanggar HAM. Ayin ini tidak pernah mendapat apa yang semestinya dia dapat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Tangerang Etty Nurbaeti mengatakan, hingga pukul 15.00 dirinya belum menerima SK pembebasan Ayin. "Mungkin masih dalam perjalanan. Tetapi, sampai jam kantor, saya belum menerima surat itu," ujar Etty saat dihubungi Indopos (Jawa Pos Group/JPNN).
Menurut Etty, jika SK tersebut ditandatangani pada Kamis dan belum sampai ke lapas pada saat jam kantor, Ayin tentu belum bisa keluar dari Lapas Perempuan Tangerang. "Surat keterangan itu harus asli, bukan foto kopi," kata Etty.