Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalimat Singkat Aman Abdurrahman di Ruang Sidang

Sabtu, 19 Mei 2018 – 07:24 WIB
Kalimat Singkat Aman Abdurrahman di Ruang Sidang - JPNN.COM
Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme, dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa Anita Dewayanti menuturkan bahwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Dai menjelaskan enam hal yang memberatkan Oman. Diantaranya status Oman sebagai residivis, pengagas JAD yang menentang NKRI, penganjur dan pengerak amaliyah teror, perbuatanya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, serta perbuatan Oman menghilangkan masa depan korban.

”Pemahaman terdakwa tentang Syirik Demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millahibrahim.wordpress dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” kata Anita.

Raut wajah Aman tampak datar saja mendengar pembacanaan dokumen tuntutan sekitar sejam itu. Dia lantas dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani. Mereka berdua sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan masing-masing.

Artinya, Aman akan membuat pembelaan sendiri dan Asludin juga. ”Masing-masing,” kata Aman singkat terkait pembuatan pledoinya.

Sidang yang dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru itu akan dilanjutkan Jumat (25/5) pekan depan untuk pembacaan pledoi. Secara umum sidang yang kemarin dihadiri ratusan jurnalis cetak dan elektornik dari dalam dan luar negeri itu berjalan dengan lancar meski penuh sesak.

Sidang selesai sekitar pukul 11.00 dan Aman langsung dibawa kembali ke mobil tahanan menuju ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Aman cenderung bungkam.

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati, akan menyampaikan pledoi pada persidangan Jumat (25/5) pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close