Kalimat Singkat Vanessa Angel saat Ditanya Pak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan membacakan putusan, Kamis (5/11).
Masa pemenjaraan akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dikurangi juga dengan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut menyatakan masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.